KANAL PUBLIK – Upaya kabur seorang pemuda yang membawa ratusan obat-obatan terlarang berakhir sia-sia. Ia ditangkap anggota Satlantas Polres Pandeglang setelah berusaha melarikan diri ke gang depan Masjid Agung Al-Rahman, Kabupaten Pandeglang, Senin (2/2/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas di kawasan sekitar Rutan Pandeglang hingga Masjid Agung Al-Rahman, termasuk pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satlantas Polres Pandeglang melakukan pengawasan dan pengamanan dengan sistem blokade di sejumlah titik rawan, yakni akses keluar-masuk Gang Polres Pandeglang, Gang Rutan Pandeglang, dan Gang Masjid Agung Al-Rahman.
Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru yang dikendarai dua orang tanpa mengenakan helm. Ketika hendak dihentikan, pengendara justru berusaha menghindar dan memacu kendaraan masuk ke gang sempit di sekitar lokasi.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Petugas sempat menghadang dari beberapa arah, namun kedua pelaku berusaha berbalik arah dan kembali masuk ke gang untuk meloloskan diri.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono, mengatakan perilaku mencurigakan tersebut membuat petugas meningkatkan pengejaran.
“Karena jalur keluar sudah diblokade, mereka kembali masuk ke gang dan mencoba kabur. Dari situ kami semakin curiga dan melakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh dan berusaha kabur ke gang depan Masjid Agung Al-Rahman. Proses penangkapan turut dibantu warga sekitar yang melihat aksi pengejaran tersebut.
Pelaku diketahui bernama Renal Andrian (26). Dari hasil penggeledahan tas yang dibawanya, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga siap diedarkan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 152 butir hexymer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Hartono.
Berdasarkan pengakuan sementara, obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Barang tersebut diduga diperoleh dari Jakarta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Satnarkoba Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk memburu satu pelaku lain yang masih buron.