KANAL PUBLIK – Polres Serang mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Serang.
Menurut polisi, mayoritas pelaku menggunakan modus pemberian iming-iming kepada korban untuk melancarkan aksi mereka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, IPDA Henry, menjelaskan modus yang dipakai beragam, mulai dari memberi uang hingga meminjamkan telepon seluler.
Pola ini kerap muncul pada kasus kekerasan seksual anak yang ditangani pihak kepolisian.
“Biasanya pelaku menawarkan uang atau meminjamkan handphone kepada korban sebagai cara untuk mengelabui mereka,” ujar Henry, Kamis (19/2/2026).
Tidak ada satu profil pelaku tertentu. Henry menegaskan, pelaku bisa berasal dari lingkungan keluarga korban maupun dari relasi pacaran.
“Pelaku bersifat random. Ada yang dari keluarga, ada juga yang dari hubungan pacaran. Hampir rata-rata seperti itu,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Polres Serang fokus pada edukasi dan penyuluhan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan sekolah.
Melalui peran bhabinkamtibmas, pihak kepolisian memberikan sosialisasi masif mengenai dampak kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun sosial.
Henry menekankan pentingnya orang tua dan anak memahami literasi tubuh sejak dini, bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, serta membangun komunikasi terbuka dalam keluarga.
“Memberikan edukasi sejak dini tentang literasi tubuh dan penggunaan media sosial secara bijak sangat penting. Jangan takut untuk membuka komunikasi dengan anak,” pungkas Henry.
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, Polres Serang berharap kasus kekerasan seksual anak dapat ditekan dan masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada terhadap modus-modus yang kerap digunakan pelaku.