Home News PBB Kota Serang 2026 Lebih Ringan, Pemkot Luncurkan 5 Strategi Pro Warga
NewsPemerintahanRegional

PBB Kota Serang 2026 Lebih Ringan, Pemkot Luncurkan 5 Strategi Pro Warga

Share
Share

KANAL PUBLIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerapkan kebijakan baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 yang lebih ringan dan berpihak pada masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot meluncurkan lima strategi utama yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, usai penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 kepada enam camat se-Kota Serang, Selasa (3/2/2026).

Hari menjelaskan, strategi PBB tahun ini tidak hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kejelasan data, serta kemudahan bagi masyarakat dan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Total pembebasan pajak yang diberikan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar untuk 62.742 wajib pajak. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.

Adapun lima strategi PBB pro warga yang diterapkan Pemkot Serang pada 2026 meliputi penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25 persen dari NJOP dengan batas maksimal Rp25 juta, serta pengenaan pajak hanya sebesar 65 persen untuk kelompok objek pajak tertentu pada buku 1 hingga 3.

Selain itu, Pemkot Serang juga menerapkan kebijakan baru berupa pembebasan penuh PBB untuk nilai pajak hingga Rp50.000. Artinya, wajib pajak dengan nilai tersebut tidak perlu membayar PBB sama sekali karena seluruhnya disubsidi oleh pemerintah daerah.

“Untuk PBB dengan nilai nol sampai Rp50 ribu, pemerintah memberikan subsidi penuh. Ini pertama kali kami terapkan di Kota Serang,” kata Hari.

Tak hanya pembebasan, Pemkot juga memberikan insentif berupa diskon pembayaran bagi warga yang taat dan membayar lebih awal. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026, sementara diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada 1 April hingga 30 Juni 2026.

Menurut Hari, kebijakan tahun 2026 ini menandai perubahan pendekatan Bapenda. Jika sebelumnya fokus pada penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, kini Pemkot lebih menekankan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang patuh. Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, status pembebasan PBB bagi puluhan ribu wajib pajak tersebut sudah tercantum secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 yang dibagikan kepada masyarakat.

Seluruh kebijakan insentif dan pembebasan PBB ini telah terintegrasi dalam sistem pembayaran daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 446 Tahun 2026.

Share