KANAL PUBLIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan surat seruan selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengatur operasional rumah makan, kafe, hotel, penginapan, dan tempat hiburan di wilayahnya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Surat seruan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya, memperbolehkan rumah makan dan warung tetap buka pada siang hari, namun tidak diperkenankan beroperasi secara terbuka.
Lapak atau area makan harus ditutup agar tidak terlihat mencolok di ruang publik.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan bagi pelaku usaha untuk berjualan, tetapi bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kalau buka, minimal ditutup pakai kain dan jangan terlalu bebas. Tujuannya untuk menghormati yang berpuasa dan menghindari gangguan bagi orang lain,” ujar Amir, Rabu (18/2/2026).
Imbauan untuk Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan
Selain rumah makan, Pemkab Lebak juga mengimbau hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti biliar, playstation, dan warnet agar menyesuaikan operasional mereka selama Ramadan.
Warga yang tidak menjalankan puasa diharapkan tidak makan atau minum di tempat umum.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat toleransi antarwarga, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang nyaman bagi umat Islam yang beribadah.
Pemkab Lebak juga mendorong masyarakat meningkatkan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, pesantren kilat, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Suasana Ramadan yang Kondusif
Pemkab berharap kebijakan ini mampu menjaga suasana Ramadan tetap khidmat.
Amir Hamzah menekankan pentingnya memanfaatkan bulan suci sebagai kesempatan untuk memperbanyak pahala dan ibadah.
“Harus banyak beribadah, karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
Dengan adanya surat seruan ini, pelaku usaha di Lebak diharapkan dapat tetap beroperasi tanpa mengganggu kenyamanan umat yang berpuasa, sehingga Ramadan di Kabupaten Lebak bisa berlangsung aman, tertib, dan penuh berkah.