kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Lebak Diminta Sesuaikan Operasional Ramadan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
Regional

Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Lebak Diminta Sesuaikan Operasional Ramadan

Redaksi
Published: Februari 19, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

KANAL PUBLIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan surat seruan selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengatur operasional rumah makan, kafe, hotel, penginapan, dan tempat hiburan di wilayahnya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

- Advertisement -
Ad image

Surat seruan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya, memperbolehkan rumah makan dan warung tetap buka pada siang hari, namun tidak diperkenankan beroperasi secara terbuka.

Lapak atau area makan harus ditutup agar tidak terlihat mencolok di ruang publik.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan bagi pelaku usaha untuk berjualan, tetapi bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kalau buka, minimal ditutup pakai kain dan jangan terlalu bebas. Tujuannya untuk menghormati yang berpuasa dan menghindari gangguan bagi orang lain,” ujar Amir, Rabu (18/2/2026).

Imbauan untuk Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan

Selain rumah makan, Pemkab Lebak juga mengimbau hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti biliar, playstation, dan warnet agar menyesuaikan operasional mereka selama Ramadan.

Warga yang tidak menjalankan puasa diharapkan tidak makan atau minum di tempat umum.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat toleransi antarwarga, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang nyaman bagi umat Islam yang beribadah.

Pemkab Lebak juga mendorong masyarakat meningkatkan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, pesantren kilat, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Suasana Ramadan yang Kondusif

Pemkab berharap kebijakan ini mampu menjaga suasana Ramadan tetap khidmat.

Amir Hamzah menekankan pentingnya memanfaatkan bulan suci sebagai kesempatan untuk memperbanyak pahala dan ibadah.

“Harus banyak beribadah, karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.

Dengan adanya surat seruan ini, pelaku usaha di Lebak diharapkan dapat tetap beroperasi tanpa mengganggu kenyamanan umat yang berpuasa, sehingga Ramadan di Kabupaten Lebak bisa berlangsung aman, tertib, dan penuh berkah.

Find Us on Socials

TAGGED:LebakRamadanrumah makan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Kuota 2.800 Pemudik
Next Article Kadin Banten Resmi Bekukan Kadin Cilegon, RPL Tanpa Koordinasi Jadi Pemicu

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Kronologi Pajero Putih Tabrak Motor dan 2 Ruko di Lebak, 3 Orang Jadi Korban

Oktober 12, 2026
Bisnis

Technosoft Luncurkan Aplikasi AI Tata Warga dan One Partner untuk Layanan RT/RW

Oktober 12, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?