KANAL PUBLIK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030.
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar Kadin Cilegon di Hotel The Royale Cilegon, Jumat (13/02/2025) dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi.
Dalam RPL tersebut menetapkan Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Banten, Agus R. Wisas, mengatakan pihaknya sempat terkejut dengan pelaksanaan RPL tersebut karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Kadin Banten.
“Kami kaget ada agenda RPL. Setelah kami pelajari dan menerima masukan dari berbagai pihak, Kadin Banten sepakat membekukan Kadin Cilegon. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama pengurus Kadin Banten,” ujarnya.
Menurut Agus, keputusan itu juga merupakan hasil diskusi dengan Kadin Indonesia, Dewan Kehormatan, serta Dewan Pertimbangan Kadin.
Ia menegaskan bahwa secara struktur organisasi, Kadin kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dengan Kadin provinsi dan Kadin Indonesia, sehingga setiap agenda strategis harus melalui koordinasi.
“Kami sebelumnya sudah meminta untuk bersabar agar tidak menggelar RPL di luar koordinasi. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan, sehingga kepengurusan kami bekukan,” katanya.
Mekanisme Organisasi
Agus menjelaskan, sesuai aturan organisasi, RPL seharusnya dipimpin oleh Kadin Banten dan pelaksanaannya wajib dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan.
Hasil keputusan rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Banten menyatakan seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 diberhentikan dengan hormat.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Kadin Banten akan menunjuk pengurus sementara (caretaker) yang bertugas menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku.
“Komposisi personalia caretaker akan diumumkan Senin pekan depan setelah hasil rapat ini kami laporkan ke Kadin Indonesia,” ucapnya.