KANAL PUBLIK – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan rekayasa dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML), emiten dengan kode saham PIPA. Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), namun proses IPO tetap dijalankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan fakta penting terkait kelayakan PT MML sebagai perusahaan terbuka.
Menurutnya, dari aspek valuasi aset, PT MML seharusnya tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan IPO. Nilai valuasi perusahaan tercatat hanya sebesar Rp97 miliar, angka yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
“Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade Safri saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski dinilai tidak layak, proses IPO PIPA tetap berjalan. Dalam proses tersebut, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek atau underwriter. Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini kini menjadi fokus utama penyidikan.
Seiring pengembangan perkara, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru. Mereka berasal dari unsur internal perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses IPO PIPA.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru,” kata Ade Safri.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pasar modal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara terdahulu, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, bersama mantan pejabat PT BEI, Mugi Bayu, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli saham PIPA. Modus yang digunakan dilakukan melalui jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang dimiliki oleh salah satu pegawai PT BEI.
Atas perbuatannya, Junaedi dan Mugi Bayu dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa proses IPO saham PIPA.