kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: PBB Kota Serang 2026 Lebih Ringan, Pemkot Luncurkan 5 Strategi Pro Warga
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

PBB Kota Serang 2026 Lebih Ringan, Pemkot Luncurkan 5 Strategi Pro Warga

Redaksi
Published: Februari 3, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

KANAL PUBLIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerapkan kebijakan baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 yang lebih ringan dan berpihak pada masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot meluncurkan lima strategi utama yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, usai penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 kepada enam camat se-Kota Serang, Selasa (3/2/2026).

- Advertisement -
Ad image

Hari menjelaskan, strategi PBB tahun ini tidak hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kejelasan data, serta kemudahan bagi masyarakat dan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Total pembebasan pajak yang diberikan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar untuk 62.742 wajib pajak. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.

Adapun lima strategi PBB pro warga yang diterapkan Pemkot Serang pada 2026 meliputi penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25 persen dari NJOP dengan batas maksimal Rp25 juta, serta pengenaan pajak hanya sebesar 65 persen untuk kelompok objek pajak tertentu pada buku 1 hingga 3.

Selain itu, Pemkot Serang juga menerapkan kebijakan baru berupa pembebasan penuh PBB untuk nilai pajak hingga Rp50.000. Artinya, wajib pajak dengan nilai tersebut tidak perlu membayar PBB sama sekali karena seluruhnya disubsidi oleh pemerintah daerah.

“Untuk PBB dengan nilai nol sampai Rp50 ribu, pemerintah memberikan subsidi penuh. Ini pertama kali kami terapkan di Kota Serang,” kata Hari.

Tak hanya pembebasan, Pemkot juga memberikan insentif berupa diskon pembayaran bagi warga yang taat dan membayar lebih awal. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026, sementara diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada 1 April hingga 30 Juni 2026.

Menurut Hari, kebijakan tahun 2026 ini menandai perubahan pendekatan Bapenda. Jika sebelumnya fokus pada penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, kini Pemkot lebih menekankan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang patuh. Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, status pembebasan PBB bagi puluhan ribu wajib pajak tersebut sudah tercantum secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 yang dibagikan kepada masyarakat.

Seluruh kebijakan insentif dan pembebasan PBB ini telah terintegrasi dalam sistem pembayaran daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 446 Tahun 2026.

Find Us on Socials

TAGGED:Bapenda Kota SerangPBBPemkot Serang
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tak Layak IPO tapi Tetap Melantai, Bareskrim Bongkar Rekayasa Saham PIPA
Next Article Wabup Tangerang Tekankan Pendidikan Karakter untuk Cegah Radikalisme di SMA/SMK

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?