SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penambahan penyertaan modal berupa aset kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Usulan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026). Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sekaligus meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Direktur Utama PT BPR Serang, Dadi Suryadi AR, mengapresiasi langkah Bupati Serang tersebut. Menurutnya, dukungan berupa aset dapat membantu perusahaan menyediakan kantor cabang yang lebih representatif di Kota Serang.
Selama ini, kantor cabang PT BPR Serang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, masih menempati gedung sewaan.
Dadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Serang agar pemerintah daerah dapat menyediakan aset untuk digunakan sebagai kantor cabang.
“Jadi, kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang yang tidak diberikan ke Kota Serang, yaitu untuk menjadikan setoran modal ke PT BPR Serang. Setoran modal itu ada yang berupa uang, ada yang berupa aset, namanya inbreng,” jelas Dadi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Bekas Kantor BPBD Diusulkan Jadi Kantor Cabang BPR Serang
Salah satu aset yang diusulkan untuk menjadi penyertaan modal Pemkab Serang kepada PT BPR Serang adalah bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang yang berada di kawasan Taman Sari, Kota Serang.
Menurut Dadi, bangunan tersebut direncanakan menjadi kantor cabang PT BPR Serang untuk menggantikan kantor yang saat ini masih disewa di Jalan Ahmad Yani.
Apabila raperda penambahan penyertaan modal tersebut disahkan dan proses administrasi selesai, kantor cabang BPR Serang berpeluang dipindahkan ke gedung bekas BPBD tersebut.
“Nah, itu akan dipindahkan ke sana. Karena ini baru raperda kan, kita proses ya, lumayan masih panjang prosesnya entah di appraisal dan lain-lain,” papar Dadi.
Ia menjelaskan, proses pemanfaatan aset masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penilaian atau appraisal sebelum dapat digunakan sebagai penyertaan modal daerah.
Dengan demikian, pemindahan kantor cabang belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses regulasi dan administrasi.
BPR Serang Nilai Lokasi Taman Sari Strategis
Dadi menilai bekas kantor BPBD Kabupaten Serang di Taman Sari memiliki lokasi strategis karena berada di kawasan tengah Kota Serang.
Selain dinilai memiliki area yang luas, lokasi tersebut dianggap dapat menunjang pelayanan kepada nasabah PT BPR Serang yang berasal dari berbagai wilayah.
Menurut Dadi, nasabah BPR Serang tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga mencakup masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kota Serang.
Keberadaan kantor cabang di Taman Sari diharapkan dapat mendukung pelayanan perbankan sekaligus mempermudah akses nasabah.
“Ini sangat cukup karena ini sangat luas sekali yang di BPBD itu. Sangat strategis karena di tengah-tengah kota. Alhamdulillah, karena kita juga melayani ASN dari Kota Serang termasuk Bojonegara, Kramatwatu,” katanya.
Saat ini, PT BPR Serang juga memiliki kantor kas di wilayah Kramatwatu, Bojonegara, dan Pulo Ampel.
Dadi berharap keberadaan kantor cabang di lokasi yang lebih strategis dapat melengkapi jaringan pelayanan tersebut, khususnya bagi nasabah yang membutuhkan layanan perbankan di Kota Serang.
Penyertaan Modal Diharapkan Dukung Pengembangan BPR Serang
Dadi menilai usulan penambahan penyertaan modal berupa aset merupakan bentuk dukungan Pemkab Serang terhadap pengembangan badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu perusahaan meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Ia pun mengapresiasi langkah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang mengusulkan raperda tersebut. Meski demikian, realisasi pemanfaatan bekas kantor BPBD sebagai kantor cabang BPR Serang masih menunggu pengesahan raperda dan penyelesaian tahapan administrasi.

