KANAL PUBLIK – Aktivitas ship breaking atau pemotongan kapal di wilayah Pulo Ampel, Kabupaten Serang, menjadi sorotan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Banten Peduli (AMBP) mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan potensi pencemaran laut akibat aktivitas tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten melaporkan temuan lapangan ke Ditjen Hubla pada Senin (26/1/2026). Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di sektor kemaritiman.
Koordinator Umum AMBP, Septian, mengatakan aktivitas pemotongan kapal di kawasan pesisir Pulo Ampel berpotensi menimbulkan pencemaran laut jika tidak dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya mencegah dan memitigasi potensi pencemaran laut akibat aktivitas ship breaking yang terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Serang,” ujar Septian.
Diduga Langgar Aturan Perlindungan Maritim
Septian menjelaskan, proses pemotongan kapal yang tidak mengikuti standar dan regulasi berisiko menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti asbes, logam berat, serta sisa bahan bakar minyak yang dapat mencemari ekosistem laut.
Mahasiswa menduga aktivitas penutuhan kapal kargo/crane FC ARK Shiloh yang dilakukan di lahan milik Arjaya Marine tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim.
“Kami melihat indikasi pembiaran terhadap aktivitas pemotongan kapal yang tidak memenuhi standar lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya merusak biota laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan,” jelasnya.
Soroti Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Selain persoalan lingkungan, mahasiswa juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi pemotongan kapal. Menurut Septian, minimnya penerapan prosedur operasional standar (SOP) berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal.
“Hasil temuan lapangan menunjukkan adanya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri. Dokumentasi berupa foto telah kami serahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bagian dari laporan,” ungkapnya.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ship breaking di Banten.
Mahasiswa Minta Pengawasan Diperketat
AMBP berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola kemaritiman di Banten, khususnya dalam pengawasan aktivitas berisiko tinggi seperti pemotongan kapal.
Septian menilai penegakan hukum terhadap aktivitas ship recycling/scrapping yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengendalian pencemaran masih belum optimal.
“Ketiadaan sarana pengendali pencemaran, pengelolaan limbah B3 yang seharusnya menjadi kewajiban, serta pengabaian standar K3 merupakan bentuk kelalaian serius yang berdampak jangka panjang terhadap lingkungan laut di Banten,” tegasnya.
Mahasiswa pun mendesak Ditjen Hubla untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, pengawasan, serta penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan keselamatan masyarakat pesisir.