DKPP Kabupaten Serang Sukses Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

SERANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang sukses memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha 2026.

Pemeriksaan dilakukan di seluruh lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di 29 kecamatan guna memastikan kesehatan dan kelayakan hewan sebelum disembelih.

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan pengawasan rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.

“Kami mulai turun ke lapangan menjelang Idul Adha untuk memantau kesehatan hewan kurban di setiap lapak,” ujar Suhardjo.

Ia menjelaskan, pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan, kelengkapan dokumen asal pengiriman, hingga sertifikat vaksinasi.

DKPP juga akan melakukan pemantauan terhadap kualitas daging setelah proses penyembelihan.

Menurut Suhardjo, pengawasan dilakukan agar masyarakat merasa aman saat membeli hewan kurban.

Selain itu, DKPP ingin memastikan proses distribusi hewan berjalan sesuai ketentuan kesehatan hewan.

“Kami memastikan hewan yang dijual benar-benar sehat dan memenuhi syarat untuk kurban,” katanya.

DKPP Kabupaten Serang tahun ini juga memberikan perhatian terhadap rencana penyembelihan 1.000 ekor domba di Pondok Pesantren Ba’i Mahdi, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Hewan kurban tersebut didatangkan dari Karawang, Jawa Barat.

“Kami membantu proses lalu lintas pengiriman hewan sekaligus memastikan kesehatannya sampai proses penyembelihan,” ujar Suhardjo.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Serang, Tutur Tistanto, mengatakan berdasarkan data tahun lalu terdapat sekitar 218 lapak penjualan hewan kurban di Kabupaten Serang.

Jumlah tersebut diperkirakan tidak jauh berbeda pada Iduladha tahun ini.

Karena keterbatasan jumlah petugas, DKPP akan melibatkan penyuluh pertanian di tingkat kecamatan dalam proses monitoring lapangan.

Pengawasan juga dibantu oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Tutur menjelaskan, hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah wajib memenuhi persyaratan lalu lintas hewan, mulai dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil uji laboratorium, hingga Sertifikat Veteriner.

“Untuk hewan dari luar pulau juga harus dilengkapi sertifikat karantina sebelum masuk ke wilayah Serang,” katanya

DKPP juga mengingatkan panitia kurban untuk memperhatikan aspek kesejahteraan hewan atau animal welfare saat proses penyembelihan.

Menurut Tutur, hewan tidak boleh diperlakukan kasar karena dapat memengaruhi kondisi dan kualitas daging.

“Pisau harus tajam dan hewan yang menunggu giliran tidak boleh melihat proses penyembelihan agar tidak stres,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek higienitas dan sanitasi penanganan daging juga wajib diperhatikan, seperti penggunaan alas terpal, penyediaan tempat cuci tangan, hingga larangan merokok di area pemotongan.

“Penyembelihan tetap harus sesuai syariat agama, tetapi dari sisi kesehatan hewan penggunaan pisau tajam penting untuk meminimalkan rasa sakit dan menjaga kualitas daging,” pungkasnya. (ADV)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *