KANAL PUBLIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di Hotel Aston Serang, Selasa (31/3/2026).
Menurut Deden, besarnya porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai hingga 60 persen bagi pemerintah kabupaten dan kota harus diimbangi dengan langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Daerah menerima hingga 60 persen dari opsen pajak kendaraan. Artinya, kabupaten dan kota juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi dan mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan penerimaan pajak daerah tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi digital semata. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor kunci yang harus diperkuat.
“Sebagus apa pun sistem yang kita miliki, jika tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, maka hasilnya tidak akan maksimal,” katanya.
Deden juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Samsat bersama pemerintah daerah lebih aktif menyampaikan informasi secara luas dan mudah diakses.
“Masih banyak warga yang tidak hafal kapan harus membayar pajak. Ini harus dijawab dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga menjadi perhatian penting. Menurut Deden, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan rumah tidak layak huni, serta peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Jika masyarakat mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, maka kesadaran untuk patuh akan meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar petugas Samsat tidak bersikap pasif menunggu wajib pajak, melainkan harus proaktif menjangkau masyarakat melalui berbagai inovasi layanan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah dalam tiga bulan terakhir masih belum optimal.
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah, sementara pertumbuhannya mencapai sekitar 15 persen dari total kendaraan baru di Banten.
Sebagai langkah strategis, Bapenda akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk melalui penagihan bersama serta menghadirkan layanan pembayaran pajak (payment point) di 1.551 desa dan kelurahan bekerja sama dengan perbankan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui langkah tersebut, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi Banten dapat tercapai dan berdampak pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.