KANAL PUBLIK – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti ketidakjelasan mandat pengelolaan data nasional dalam pembahasan pengawasan administrasi kependudukan.
Ia menilai hingga kini masih terjadi tumpang tindih peran antarinstansi.
Dalam Raker dan RDP Komisi II bersama Wakil Menteri, Sekjen, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dede menekankan pentingnya penegasan posisi kelembagaan agar tidak terjadi dualisme kewenangan.
Menurutnya, tanpa kejelasan mandat, upaya integrasi data nasional justru berpotensi tidak efektif dan berjalan parsial di masing-masing lembaga.
“Pemerintah harus duduk dulu bersama tentang posisi mandatorinya itu ada di mana? Itu yang menurut saya harus kita dudukkan secara bersama,” ujar Dede dalam rapat pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Deddy menilai perlu adanya konsep interoperabilitas yang jelas agar sistem data antarinstansi dapat saling terhubung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam skema tersebut, Kemendagri melalui Dukcapil diharapkan menjadi “rumah data” yang terpercaya, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai jalur distribusi atau infrastruktur pemanfaatan data.
“Kalau ini tidak duduk bersama, maka nanti percuma juga Kemendagri mengusulkan sistem IKD (Identitas Kependudukan Digital) ketika akhirnya Komdigi yang akan akan berada di ujung tombol,” tegasnya.
Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini pun menyoroti pentingnya integrasi IKD dalam sistem keamanan data nasional yang lebih luas.
Menurutnya, pengembangan IKD tidak bisa berjalan sendiri tanpa terhubung dengan ekosistem keamanan data yang selama ini juga dikelola oleh kementerian lain seperti Kominfo dan Bappenas.
Ia juga mengingatkan agar implementasi IKD benar-benar diikuti dengan perubahan dalam layanan publik, termasuk penghapusan praktik penggunaan fotokopi dokumen.
Menurutnya, digitalisasi tidak akan bermakna jika di lapangan masyarakat masih dibebani prosedur administratif berbasis kertas.
“Apakah pemerintah bisa memastikan bahwa setelah IKD ini dicanangkan, maka tidak boleh lagi ada fotokopi. Sistem kertas sudah tidak boleh ada lagi,” pungkasnya.