Home Nasional RUU Perampasan Aset Disorot, Legislator PDIP Minta Perlindungan Pihak Ketiga Diperjelas
NasionalNewsParlemenPemerintahan

RUU Perampasan Aset Disorot, Legislator PDIP Minta Perlindungan Pihak Ketiga Diperjelas

Share
Share

KANAL PUBLIK – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menuai sorotan di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya kejelasan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam beleid tersebut.

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang kerap dicatut namanya dalam kepemilikan aset, tanpa mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana.

Mereka bisa berasal dari kalangan pekerja rumah tangga, sopir, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaku kejahatan.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas, RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Pihak yang tidak bersalah bisa ikut terdampak, sementara pihak yang benar-benar terlibat justru memanfaatkan celah hukum yang ada.

Selain itu, Mercy juga menyoroti perlunya pembedaan tegas antara pihak ketiga yang tidak mengetahui dengan mereka yang memang turut terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Ia menilai, saat ini masih terdapat ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang berat serta mekanisme kompensasi yang belum jelas.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah justru dibebani pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mercy mendorong agar RUU tersebut mengatur secara rinci terkait definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga prosedur hukum yang adil.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengkaji berbagai masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Share