Home News Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras, Hasil Operasi Pekat Januari-Maret 2026
NewsPemerintahanRegional

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras, Hasil Operasi Pekat Januari-Maret 2026

Share
Share

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan di lokasi terbuka dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Serang menjelaskan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang digelar di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Serang, termasuk selama bulan Ramadan.

“Total ada 2.829 botol dari berbagai merek yang kami amankan dan musnahkan. Ini hasil operasi pekat sejak awal tahun,” ujarnya.

Selain botol miras, petugas juga memusnahkan dua drum besar berisi minuman tradisional jenis tuak yang diamankan dari sejumlah lokasi.

Minuman tersebut dinilai berbahaya karena proses distribusi dan produksinya tidak terkontrol, serta berpotensi dioplos dengan bahan berbahaya.

“Minuman seperti ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat, sehingga kami tidak akan mentoleransi peredarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu fokus utama penertiban karena kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Oleh karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan intensitas operasi secara berkelanjutan.

Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik atas hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pemkot Serang menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor serta mendorong penguatan regulasi guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Melalui upaya ini, pemerintah berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kota Serang tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Share