kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: DPRD Kota Serang Ketok Palu Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Isinya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
Artikel

DPRD Kota Serang Ketok Palu Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Isinya

Redaksi
Published: Mei 7, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

SERANG – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026)

Pengesahan perda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

- Advertisement -
Ad image

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyampaikan bahwa perda tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam lingkup rumah tangga maupun di ruang publik.

“Perda ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di Kota Serang,” ujarnya,

Selain itu, perda ini juga mengatur berbagai upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan.

Pemerintah daerah nantinya akan berperan aktif dalam menyediakan layanan pendampingan, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi turut mengapresiasi langkah DPRD dalam mengesahkan perda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan peraturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

“Kami akan menyiapkan peraturan wali kota sebagai turunan, agar perda ini bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, diharapkan kasus kekerasan dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kota Serang.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan tersebut, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:DPRDKota SerangPerda
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article DPRD Kota Serang Minta Pemkot Genjot PAD dan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Next Article Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pengawasan APBD 2026, Fokus Cegah Kebocoran Anggaran

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
Artikel

PSEL Serang Raya Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026

Oktober 19, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?