kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: RUU Perampasan Aset Disorot, Legislator PDIP Minta Perlindungan Pihak Ketiga Diperjelas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
Nasional

RUU Perampasan Aset Disorot, Legislator PDIP Minta Perlindungan Pihak Ketiga Diperjelas

Redaksi
Published: April 20, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

KANAL PUBLIK – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menuai sorotan di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya kejelasan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam beleid tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang kerap dicatut namanya dalam kepemilikan aset, tanpa mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana.

Mereka bisa berasal dari kalangan pekerja rumah tangga, sopir, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaku kejahatan.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas, RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Pihak yang tidak bersalah bisa ikut terdampak, sementara pihak yang benar-benar terlibat justru memanfaatkan celah hukum yang ada.

Selain itu, Mercy juga menyoroti perlunya pembedaan tegas antara pihak ketiga yang tidak mengetahui dengan mereka yang memang turut terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Ia menilai, saat ini masih terdapat ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang berat serta mekanisme kompensasi yang belum jelas.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah justru dibebani pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mercy mendorong agar RUU tersebut mengatur secara rinci terkait definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga prosedur hukum yang adil.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengkaji berbagai masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Find Us on Socials

TAGGED:Komisi III DPRPDIPRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kejuaraan Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III 2026 Digelar, 500 Atlet Siap Bertanding
Next Article Cari Kerja? Ini 7 Lowongan Terbaru di Tangerang Lengkap dengan Syaratnya

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?