KANALPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya membentengi generasi muda dari dampak negatif perkembangan era digital.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, usulan Raperda tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap pergeseran nilai dan karakter di kalangan pelajar seiring pesatnya arus digitalisasi.
Menurutnya, generasi muda perlu dibekali penguatan norma, wawasan kebangsaan, serta pendidikan karakter agar tidak kehilangan jati diri di tengah perkembangan teknologi dan informasi.
“Dengan era digital ini banyak pergeseran, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Kalau bisa ini menjadi muatan lokal di sekolah,” ujar Muji, Selasa (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Serang sebelumnya telah memiliki program penguatan nilai keagamaan melalui Serang Mengaji. Namun, menurutnya penguatan karakter kebangsaan juga perlu diperkuat melalui jalur pendidikan formal.
Muji menilai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan penting diterapkan sejak dini agar generasi muda memiliki rasa cinta tanah air, menjunjung nilai persatuan, serta memahami ideologi bangsa.
Ia menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini melalui sejumlah tahapan, mulai dari pandangan fraksi, jawaban kepala daerah, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting sebagai payung hukum dalam memperkuat pemahaman nilai kebangsaan di kalangan generasi muda.
Menurut Edy, saat ini mulai terlihat adanya penurunan pemahaman terhadap nilai Pancasila, NKRI, dan semangat nasionalisme di kalangan anak muda.
“Sehingga kita mengajukan ini untuk dibahas menjadi payung hukum untuk generasi muda Kota Serang khususnya, dalam rangka untuk tetap mencintai NKRI,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut tidak hanya fokus pada penguatan nilai kebangsaan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan perilaku menyimpang akibat pengaruh negatif digitalisasi.
“Intinya Raperda ini adalah mengatur keseluruhan nilai-nilai Pancasila itu. Jadi rancangan ini kemudian akan dibentuk Pansus, nanti apa saja yang diatur akan dibahas bersama-sama,” pungkasnya. (ADV)
