kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Ketua DPRD Kota Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan jika Sungai Pakupatan Tercemar Limbah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Ketua DPRD Kota Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan jika Sungai Pakupatan Tercemar Limbah

Redaksi
Published: Mei 13, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

‎SERANG – DPRD Kota Serang menyoroti dugaan pencemaran limbah di kawasan Sungai Pakupatan, tepatnya di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tengah melakukan pengujian sampel air untuk memastikan tingkat pencemaran di lokasi tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengaku mengetahui persoalan dugaan pencemaran sungai itu dari pemberitaan media yang menampilkan kondisi air sungai diduga tercemar limbah.

Menurut Muji, DLH Kota Serang telah turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel air sungai yang selanjutnya diuji di laboratorium.

“Kemudian sudah dicek, mungkin hasilnya ini akan keluar minggu-minggu ini dari Pak Farah LH. Kita lihat aja sudah kondisinya, sejauh mana ini parahnya,” kata Muji, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan DPRD Kota Serang mendukung langkah penindakan tegas apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran limbah di Sungai Pakupatan.

Bahkan, Muji meminta pemerintah tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Apabila perlu cabutlah izinnya kalau ditemukan benar adanya pencemaran,” tegasnya.

Selain itu, Muji mengingatkan perusahaan yang berada dekat permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum agar lebih serius dalam pengelolaan limbah industri.

Menurutnya, pengelolaan limbah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Jadi perusahaan-perusahaan yang memang dekat dengan pemukiman, masyarakat, atau memang dengan sekolahan, atau tempat-tempat umum agar memang untuk pengelolaan limbah itu dikedepankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi pidana, perdata hingga pencabutan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Karena memang sudah ada regulasi, ada resiko-resiko yang memang kalau seandainya itu dilakukan pencemaran bisa dipidana, perdata bahkan itu pencabutan daripada izin usaha,” pungkasnya. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:DLH Kota SerangDPRD Kota Serangpencemaran sungai
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SPMB 2026 Kota Serang Disorot DPRD, Jalur Titipan dan Jual Beli Kursi Diwaspadai
Next Article Tiga Raperda DPRD Kota Serang Dibatalkan, Ini Alasan Lengkapnya

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
Artikel

PSEL Serang Raya Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026

Oktober 19, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?