kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Ketua DPRD Soroti Kafe Berkedok Resto di Kota aSerang, Minta Perda PUK Diperketat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Ketua DPRD Soroti Kafe Berkedok Resto di Kota aSerang, Minta Perda PUK Diperketat

Redaksi
Published: Mei 25, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menyoroti pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya terkait penetapan jarak tempat hiburan malam dari fasilitas publik melalui muatan lokal.
‎
‎Hal ini disampaikan Muji usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu kafe kawasan Pakupatan, Kota Serang, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, Minggu (17/5/2026) dini hari.
‎
‎Dari hasil sidak tersebut, tempat usaha yang berkedok kafe itu diketahui menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu, meski izin yang diajukan adalah restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
‎
‎Temuan ini memperkuat dorongan Muji agar revisi Perda PUK memasukkan aturan zonasi ketat berbasis muatan lokal, terutama pengaturan radius antara tempat usaha dengan fasilitas publik.
‎
‎Muji menegaskan jarak operasional usaha harus diatur secara jelas agar tidak berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, maupun pusat aktivitas masyarakat.
‎
‎”Nanti kami akan masukkan muatan lokal yang memang harus ada jarak, artinya jarak ini adalah untuk meminimalisir agar di ruko-ruko itu tidak ada sekarang tempat hiburan,” katanya, Selasa (19/5/2026).
‎
‎”Jarak ini jangan dekat dengan sekolahan. Radiusnya berapa ratus meter dari samping kanan, samping kiri, depan, belakang. Termasuk dengan tempat ibadah, pasar rakyat, itu yang bisa kami lakukan. Nanti mungkin ada pun yang lainnya, pengecualiannya seperti apa,” sambungnya.
‎
‎Menurut Muji, praktik penyalahgunaan izin kerap terjadi karena pelaku usaha hanya mengantongi izin restoran, namun operasionalnya berubah menjadi tempat hiburan malam.
‎
‎”Izinnya itu resto, jadi hanya menyiapkan makan. Artinya itu sudah melanggar semua, maka enggak usah ragu-ragu pemerintah untuk menutup,” tegasnya.


‎
‎Ia menilai sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera, karena hanya berupa denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
‎
‎Dalam revisi Perda PUK, Muji juga mendorong penguatan aturan zonasi agar lebih tegas mengatur jarak aman antara usaha hiburan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta pusat keramaian seperti pasar dan terminal.
‎
‎Saat ini, draf revisi Perda PUK masih dalam tahap sinkronisasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
‎
‎Muji juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan aturan, terutama terkait rencana penguatan sanksi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti KUHP dan KUHAP.
‎
‎Ia berharap pembahasan revisi Perda PUK dapat dipercepat dan diselesaikan tahun ini agar tidak berlarut hingga tahun berikutnya.
‎
‎”Jangan sampai begitu dibahas dan disahkan, sudah banyak mengeluarkan anggaran, kemudian ada evaluasi di tingkat provinsi lalu dikembalikan lagi untuk direvisi. Itu repot. Saya kepingin revisi Perda PUK ini segera selesai tahun ini, tidak menyeberang tahun,” pungkas Muji. (ADV)

- Advertisement -
Ad image

Find Us on Socials

TAGGED:DPRDKota SerangKetua DPRDMuji RohmanPerda PUK
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Serang, Dinsos Perkuat Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat
Next Article Kemensos Bersama Pemkab Serang Gelar Layanan Sosial dan Kesehatan Gratis

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?