SERANG – Bupati Serang, Ratu Zakiyah, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Serang harus berjalan secara gratis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun titipan.
Penegasan tersebut disampaikan saat peluncuran program SPMB Bahagia Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam kesempatan itu, Ratu Zakiyah meminta seluruh orang tua murid dan masyarakat turut mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru agar berlangsung adil bagi seluruh calon peserta didik.
“SPMB tahun ini gratis, tidak ada pungutan apa pun kepada orang tua murid. Kami juga mengimbau agar wali murid tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada panitia maupun pihak terkait. Selain itu, SPMB 2026 dilarang keras menerima titipan dari siapa pun,” tegas Ratu Zakiyah.
Menurutnya, pengawasan yang melibatkan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Serang telah melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam pengawasan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh sekolah dan panitia pelaksana.
Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan secara ketat selama proses seleksi berlangsung. Namun, keberhasilan pengawasan juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Pengawasan menjadi tanggung jawab kita bersama. Jika ditemukan praktik yang memberatkan calon siswa atau orang tua, segera laporkan kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik jasa titipan atau jastip yang kerap muncul saat proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
“Tidak ada jastip atau jasa titipan dalam SPMB. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, segera laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.
Bupati Serang memastikan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada sekolah maupun panitia yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB wajib mematuhi ketentuan dan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
“Bagi sekolah atau panitia yang tidak mengindahkan aturan dan edaran resmi, akan dikenakan mekanisme penindakan dari Dinas Pendidikan, termasuk sanksi terberat sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa adanya diskriminasi maupun praktik kecurangan. (ADV)
