kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: DPRD Minta Pemkot Serang Maksimalkan Pajak Usaha untuk Tutup Potensi PAD Hilang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

DPRD Minta Pemkot Serang Maksimalkan Pajak Usaha untuk Tutup Potensi PAD Hilang

Redaksi
Published: Juni 22, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah, terutama dari sektor perizinan bangunan yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Serang.

- Advertisement -
Ad image

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, meskipun konsekuensinya berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.

Ia menyebutkan, potensi PAD yang hilang akibat kebijakan pembebasan PBG tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

“Karena regulasinya dari pusat, tentu harus kita jalankan. Namun memang ada pendapatan daerah yang berkurang sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar,” ujar Muji, Senin (22/6/2026).

Menurut DPRD, sektor PBG selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang belum sepenuhnya mencapai target optimal. Dengan adanya pembebasan untuk rumah subsidi, ruang penerimaan daerah otomatis semakin terbatas.

Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBG hanya berlaku untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, bangunan komersial, perkantoran, dan usaha tetap wajib mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekarang dibebaskan dari PBG. Akibatnya pendapatan daerah berkurang dari target yang sudah ditetapkan,” kata Syahril.

Untuk mengantisipasi potensi penurunan PAD, DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam pengawasan dan pemungutan PBG dari sektor usaha.

Fokus optimalisasi diarahkan pada bangunan komersial seperti perhotelan, rumah makan, serta sektor usaha lainnya yang dinilai masih memiliki potensi besar.

“Ke depan ini kita ikhtiarkan lebih maksimal lagi, khususnya dari bangunan tempat usaha seperti hotel dan rumah makan. Itu harus lebih maksimal dalam PBG,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Serang), Ina Linawati, menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah masih menunjukkan kinerja positif.

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat meningkat sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara belanja daerah naik 4 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD meminta agar uji potensi pendapatan dilakukan secara lebih akurat agar target PAD sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Pendapatan uji potensi diminta oleh badan anggaran agar betul-betul sesuai kondisi di lapangan dan target. PAD itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi,” jelas Ina.

Meski terdampak kebijakan PBG, secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Serang masih tercatat mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:Kota SerangPADPBG
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SPMB 2026 dan Pokja BASN Diluncurkan, DPRD Kota Serang Beri Dukungan Penuh
Next Article Komisi II DPRD Kota Serang Gandeng Masyarakat Awasi SPMB, Cegah Oknum Bermain dalam Penerimaan Siswa

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?