SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC).
Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Oni Tri Wahyudi, mengatakan masih terdapat sekitar 49.000 jiwa yang perlu didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar target UHC dapat tercapai.
”Kalau dihitung jiwa, ada sekitar 49.000 yang harus didaftarkan ke BPJS PBI untuk tercapai UHC. Ini yang sedang kita kejar,” katanya, Senin (5/10/2026).
Saat ini, tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Kota Serang masih berada di kisaran 73 persen.
Sementara itu, untuk mencapai UHC, cakupan kepesertaan JKN harus mendekati 99 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, Pemkot Serang telah menyiapkan sekitar 52.000 data masyarakat yang berpotensi masuk dalam kepesertaan PBI.
“Data-data desil 1 sampai 5 sudah kita siapkan. Ada sekitar 52.000 data yang kita siapkan,” ujarnya.
Oni menyampaikan data kepesertaan PBI bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.
Pemutakhiran dilakukan melalui proses verifikasi dan pemadanan data berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“PBI ini sifatnya dinamis. Untuk pusat dan provinsi sudah melakukan verifikasi berdasarkan desil 1 sampai 5,” kata Oni.
Saat ini, sekitar 63.000 jiwa tercatat sebagai peserta PBI dengan iuran yang ditanggung Pemkot Serang.
Kemudian sekitar 61.000 jiwa mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat mencapai sekitar 165.000 jiwa.
Berbeda dengan pemerintah pusat dan provinsi, Pemkot Serang hingga kini belum menerapkan batasan desil tertentu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas PBI yang ditanggung pemerintah daerah.
Masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan dan kecamatan dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu.
“Kalau Pemerintah Kota Serang, kita belum menerapkan desil. Yang penting dari kelurahan dan kecamatan bisa mengeluarkan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.
Namun, keterbatasan kuota membuat tidak seluruh warga yang mengajukan PBI dapat langsung terdaftar.
Masyarakat yang belum mendapatkan kuota akan ditempatkan dalam daftar tunggu.
Pemkot Serang pun terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut sekaligus mengupayakan tambahan kuota PBI.
Tri mengatakan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta PBI tidak perlu khawatir, terutama ketika membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi mendesak.
Pemerintah daerah masih memiliki skema Jamkesda yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu.
“Kalau sifatnya urgent dan mereka sakit, bisa menggunakan Jamkesda. Jamkesda merupakan upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan kesehatan ketika BPJS PBI belum terdaftar,” jelasnya.
Oni berharap tambahan kuota PBI dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemkot Serang dapat segera direalisasikan.
Dengan demikian, masyarakat yang masih berada dalam daftar tunggu dapat segera memperoleh kepesertaan JKN.
“Harapannya dengan bantuan PBI pusat, provinsi dan kota, tercapailah UHC. Dengan UHC, masyarakat yang saat ini masuk daftar tunggu bisa kita cover BPJS-nya,” pungkasnya. (ADV)

