LEBAK – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Meta Meita dan Nurlela di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian, Selasa (4/8/2026).
Pengamanan diperketat menyusul hadirnya ratusan warga bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang menggelar aksi damai di depan kantor PN Rangkasbitung sejak pagi hari.
Massa datang untuk mengawal proses persidangan sekaligus menyampaikan aspirasi agar majelis hakim memberikan putusan yang dinilai memenuhi rasa keadilan.
Pantauan di lokasi menunjukkan peserta aksi mulai memadati kawasan pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Lebak, Kota Serang, Cilegon, Tangerang hingga Jakarta.
Mayoritas peserta aksi merupakan kaum ibu yang mengikuti jalannya persidangan dari luar gedung pengadilan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap kedua terdakwa.
Jaksa Tuntut Nurlela 1 Tahun 6 Bulan, Meta Meita 8 Bulan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, mengatakan jaksa mengajukan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan peran yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.
Nurlela dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.
Menurut Fitri, Nurlela dinilai memiliki keterlibatan yang lebih dominan karena diduga memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al Quran serta meminta seorang saksi merekam dan menyebarluaskan video tersebut.
“Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Kemudian perbuatan terdakwa telah merendahkan agama Islam. Akibat perbuatan terdakwa, umat muslim, khususnya di Kabupaten Lebak dan umat Islam di Indonesia pada umumnya, merasa sakit hati karena kitab sucinya dinodai,” ujar Fitri.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Nurlela, di antaranya belum pernah menjalani hukuman pidana serta sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Massa Desak Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat
Selama persidangan berlangsung, massa aksi terus menyampaikan aspirasi melalui orasi, selawat, dan yel-yel yang ditujukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.
Beberapa peserta aksi juga meneriakkan seruan agar putusan pengadilan memberikan efek jera.
Pengamanan di sekitar lokasi tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan unsur pengamanan internal dari Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.
Sementara itu, akses menuju ruang sidang dibatasi. Awak media tidak diperkenankan memasuki ruang persidangan dengan alasan keamanan.
“Nggak bisa ke dalam, kalau di luar boleh aja,” ujar petugas keamanan PN Rangkasbitung, Sony Surya.
FPI Nilai Tuntutan Jaksa Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Usai sidang, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menyampaikan orasi di hadapan massa.
Ia menyatakan belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa karena dinilai belum sebanding dengan dugaan perbuatan para terdakwa.
Menurutnya, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
“Kita meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
Pernyataan tersebut disambut takbir oleh massa yang memadati halaman PN Rangkasbitung.
Ahmad Hafidz Rosyid bahkan menyampaikan pandangannya bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan sanksi yang dinilai layak bagi para terdakwa dalam perkara tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga proses hukum terhadap kedua terdakwa selesai.
