kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Kasus Penistaan Agama di Lebak, Nurlela Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Meta Meita 8 Bulan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Kasus Penistaan Agama di Lebak, Nurlela Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Meta Meita 8 Bulan

Redaksi
Published: Agustus 5, 2026
Share
4 Min Read
SHARE
- Advertisement -

LEBAK – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Meta Meita dan Nurlela di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian, Selasa (4/8/2026).

Pengamanan diperketat menyusul hadirnya ratusan warga bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang menggelar aksi damai di depan kantor PN Rangkasbitung sejak pagi hari.

- Advertisement -
Ad image

Massa datang untuk mengawal proses persidangan sekaligus menyampaikan aspirasi agar majelis hakim memberikan putusan yang dinilai memenuhi rasa keadilan.

Pantauan di lokasi menunjukkan peserta aksi mulai memadati kawasan pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB.

Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Lebak, Kota Serang, Cilegon, Tangerang hingga Jakarta.

Mayoritas peserta aksi merupakan kaum ibu yang mengikuti jalannya persidangan dari luar gedung pengadilan.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap kedua terdakwa.

Jaksa Tuntut Nurlela 1 Tahun 6 Bulan, Meta Meita 8 Bulan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, mengatakan jaksa mengajukan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan peran yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.

Nurlela dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.

Menurut Fitri, Nurlela dinilai memiliki keterlibatan yang lebih dominan karena diduga memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al Quran serta meminta seorang saksi merekam dan menyebarluaskan video tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Kemudian perbuatan terdakwa telah merendahkan agama Islam. Akibat perbuatan terdakwa, umat muslim, khususnya di Kabupaten Lebak dan umat Islam di Indonesia pada umumnya, merasa sakit hati karena kitab sucinya dinodai,” ujar Fitri.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Nurlela, di antaranya belum pernah menjalani hukuman pidana serta sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

Massa Desak Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Selama persidangan berlangsung, massa aksi terus menyampaikan aspirasi melalui orasi, selawat, dan yel-yel yang ditujukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.

Beberapa peserta aksi juga meneriakkan seruan agar putusan pengadilan memberikan efek jera.

Pengamanan di sekitar lokasi tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan unsur pengamanan internal dari Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Sementara itu, akses menuju ruang sidang dibatasi. Awak media tidak diperkenankan memasuki ruang persidangan dengan alasan keamanan.

“Nggak bisa ke dalam, kalau di luar boleh aja,” ujar petugas keamanan PN Rangkasbitung, Sony Surya.

FPI Nilai Tuntutan Jaksa Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Usai sidang, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menyampaikan orasi di hadapan massa.

Ia menyatakan belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa karena dinilai belum sebanding dengan dugaan perbuatan para terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

“Kita meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Pernyataan tersebut disambut takbir oleh massa yang memadati halaman PN Rangkasbitung.

Ahmad Hafidz Rosyid bahkan menyampaikan pandangannya bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan sanksi yang dinilai layak bagi para terdakwa dalam perkara tersebut.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga proses hukum terhadap kedua terdakwa selesai.

Find Us on Socials

TAGGED:Lebakpenistaan agamaPN Rangkasbitung
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Makan Ikan Setiap Hari, Begini Alasannya
Next Article Kemarau Panjang Diprediksi hingga Desember 2026, Pemkab Serang Percepat Distribusi Air Bersih

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?