kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Terdakwa KDRT Diduga Anak Tokoh Agama di Pandeglang Tak Ditahan, Korban Datangi Kejari Minta Keadilan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Terdakwa KDRT Diduga Anak Tokoh Agama di Pandeglang Tak Ditahan, Korban Datangi Kejari Minta Keadilan

Redaksi
Published: Juni 12, 2026
Share
4 Min Read
SHARE
- Advertisement -

PANDEGLANG – Seorang perempuan berinisial AF, warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (12/6/2026).

Kedatangan AF didampingi kuasa hukumnya, Mochamad Kholid, serta kakaknya, KH Ahmad Manfaluthfi. Mereka datang untuk mempertanyakan alasan belum ditahannya terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan korban.

- Advertisement -
Ad image

Menurut kuasa hukum korban, terdakwa berinisial AH yang diduga merupakan anak seorang tokoh agama di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, telah berstatus terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Namun hingga kini, AH belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan. Karena sampai saat ini terdakwa belum ditahan, padahal statusnya sudah terdakwa dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Mochamad Kholid saat ditemui di Kantor Kejari Pandeglang.

Sudah Jadi Terdakwa dan Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kholid menjelaskan, status terdakwa terhadap AH ditetapkan pada 5 Mei 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen pelimpahan perkara yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring.

Dalam surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa AH didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana KDRT.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa terdakwa tidak ditahan, padahal seluruh proses hukum sudah berjalan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasus Dilaporkan Sejak Tahun 2024

Kholid mengungkapkan, perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan korban ke Polres Pandeglang sejak tahun 2024.

Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui perkembangan kasus itu setelah AF meminta pendampingan hukum pada Mei 2026.

“Kami baru mengetahui bahwa perkara ini sudah sampai tahap pelimpahan dan terdakwa ternyata tidak ditahan. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak korban,” katanya.

Korban Mengaku Alami KDRT Berulang Sejak 2020

Berdasarkan keterangan korban, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AH bukan kali pertama terjadi.

AF mengaku telah mengalami kekerasan sejak tahun 2020. Saat itu korban bahkan sempat menjalani visum di RSUD Pandeglang. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena berakhir dengan perdamaian.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2022. Korban kembali mengurungkan niat melapor karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Puncaknya terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban memutuskan melapor karena tindakan kekerasan tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga melibatkan anak korban yang masih berusia 9 tahun,” ujar Kholid.

Ia menyebut peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 9 Desember 2024.

Korban Minta Penegakan Hukum yang Adil

Atas dasar itu, pihak korban meminta Kejari Pandeglang memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa.

Menurut Kholid, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Semua orang sama di mata hukum, baik pejabat, tokoh masyarakat, maupun anak tokoh agama. Kami hanya meminta keadilan bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, saat TribunBanten.com berupaya meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firas Rukmana yang menangani perkara tersebut, yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Petugas keamanan Kejari Pandeglang, Yedi Nuryedi, mengatakan JPU yang menangani perkara itu sedang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Hari Senin, 15 Juni 2026, datang lagi saja karena beliau sedang WFH,” kata Yedi.

Find Us on Socials

TAGGED:KDRTKejari Pandeglangtokoh agama
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article DPMD Kabupaten Serang Sebut 50 Persen BUMDes Bidang Ketahanan Pangan Sudah Berkembang
Next Article Putri Zulkifli Hasan Tugaskan BM PAN Perkuat Fraksi PAN dan Siapkan Kader 2029

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?