PANDEGLANG – Seorang perempuan berinisial AF, warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (12/6/2026).
Kedatangan AF didampingi kuasa hukumnya, Mochamad Kholid, serta kakaknya, KH Ahmad Manfaluthfi. Mereka datang untuk mempertanyakan alasan belum ditahannya terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan korban.
Menurut kuasa hukum korban, terdakwa berinisial AH yang diduga merupakan anak seorang tokoh agama di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, telah berstatus terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Namun hingga kini, AH belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan. Karena sampai saat ini terdakwa belum ditahan, padahal statusnya sudah terdakwa dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Mochamad Kholid saat ditemui di Kantor Kejari Pandeglang.
Sudah Jadi Terdakwa dan Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kholid menjelaskan, status terdakwa terhadap AH ditetapkan pada 5 Mei 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen pelimpahan perkara yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring.
Dalam surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa AH didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana KDRT.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa terdakwa tidak ditahan, padahal seluruh proses hukum sudah berjalan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus Dilaporkan Sejak Tahun 2024
Kholid mengungkapkan, perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan korban ke Polres Pandeglang sejak tahun 2024.
Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui perkembangan kasus itu setelah AF meminta pendampingan hukum pada Mei 2026.
“Kami baru mengetahui bahwa perkara ini sudah sampai tahap pelimpahan dan terdakwa ternyata tidak ditahan. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak korban,” katanya.
Korban Mengaku Alami KDRT Berulang Sejak 2020
Berdasarkan keterangan korban, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AH bukan kali pertama terjadi.
AF mengaku telah mengalami kekerasan sejak tahun 2020. Saat itu korban bahkan sempat menjalani visum di RSUD Pandeglang. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena berakhir dengan perdamaian.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2022. Korban kembali mengurungkan niat melapor karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Puncaknya terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban memutuskan melapor karena tindakan kekerasan tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga melibatkan anak korban yang masih berusia 9 tahun,” ujar Kholid.
Ia menyebut peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 9 Desember 2024.
Korban Minta Penegakan Hukum yang Adil
Atas dasar itu, pihak korban meminta Kejari Pandeglang memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa.
Menurut Kholid, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Semua orang sama di mata hukum, baik pejabat, tokoh masyarakat, maupun anak tokoh agama. Kami hanya meminta keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, saat TribunBanten.com berupaya meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firas Rukmana yang menangani perkara tersebut, yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Petugas keamanan Kejari Pandeglang, Yedi Nuryedi, mengatakan JPU yang menangani perkara itu sedang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Hari Senin, 15 Juni 2026, datang lagi saja karena beliau sedang WFH,” kata Yedi.
