kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: 10 THM Ditutup Pemkot Serang, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Jika Nekat Beroperasi Lagi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

10 THM Ditutup Pemkot Serang, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Jika Nekat Beroperasi Lagi

Redaksi
Published: Juni 30, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
‎
‎DPRD menegaskan, pengelola yang tetap nekat beroperasi terancam pencabutan izin usaha.
‎
‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
‎
‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya, Selasa (30/6/2026).
‎
‎Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Serang patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam.
‎
‎Muji menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, Wali Kota Serang telah berkoordinasi dengan Satpol PP.
‎
‎Surat pemberitahuan penutupan juga telah dipasang di pintu masuk maupun area masing-masing tempat hiburan.
‎
‎Ia menegaskan, pelaku usaha tetap diperbolehkan menjalankan usahanya selama mematuhi ketentuan dalam Perda.
‎
‎”Kalau mau buka usaha ya silakan, tapi aturan di perda itu harus ditegakkan tidak ada jual minuman keras, tidak ada LC di situ. Kalau live musik silakan,” tegas Muji.
‎
‎Selain mendukung langkah penutupan, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tempat hiburan yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
‎
‎Muji mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
‎
‎”Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” ucapnya.
‎
‎Di sisi lain, DPRD juga akan meminta penjelasan kepada Pemkot Serang terkait tujuh tempat hiburan malam yang disebut masih beroperasi.
‎
‎”Dewan juga akan menanyakan mengenai tujuh yang memang masih beroperasi. Tapi yang saya lihat ini ada dua yang sudah ditutup, Al Fando dengan Cafe In itu enggak buka lagi,” ujar Muji.
‎
‎Muji menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
‎
‎Selain itu, lanjut Muji, DPRD akan memberikan masukan dalam proses revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang tengah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
‎
‎Salah satu usulannya ialah memperberat sanksi bagi pelanggar, termasuk memperkuat kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan barang bukti.
‎
‎”Artinya penyitaan ini jangan sampai dipresepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan bukan memiliki, dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” pungkasnya. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:Ketua DPRD Kota SerangMuji RohmanTHMWalikota Serang
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article DPRD dan Pemkot Serang Resmi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Next Article Komisi II DPRD Kota Serang Investigasi Aduan Pelayanan RSUD, Ini Hasil Sidaknya

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?