kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Tiga Raperda DPRD Kota Serang Dibatalkan, Ini Alasan Lengkapnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Tiga Raperda DPRD Kota Serang Dibatalkan, Ini Alasan Lengkapnya

Redaksi
Published: Mei 13, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menghentikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

- Advertisement -
Ad image

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

Menurutnya, materi muatan dalam ketiga Raperda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut,” kata Edi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah dihentikan karena substansi pengaturannya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.

Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda ditarik lantaran materi pengaturannya dianggap sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” ujarnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihentikan pembahasannya karena aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis.

DPRD Kota Serang menilai pemerintah daerah cukup mengikuti regulasi nasional yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan di kemudian hari.

Edi menambahkan, keputusan penarikan tiga Raperda tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Serang melalui tim penyusun Propemperda.

Sesuai tata tertib DPRD, ketiga Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

“Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:DPRDKota SerangRaperda
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ketua DPRD Kota Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan jika Sungai Pakupatan Tercemar Limbah
Next Article DPRD Kota Serang Dorong Pendidikan Pancasila Jadi Muatan Lokal di Sekolah

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?