kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Tempat Hiburan Malam Membandel di Kota Serang Terancam Penyitaan dan Pembongkaran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
News

Tempat Hiburan Malam Membandel di Kota Serang Terancam Penyitaan dan Pembongkaran

Redaksi
Published: Juni 9, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

KANALPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dengan fokus memperkuat sanksi terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi meski telah melanggar ketentuan.

- Advertisement -
Ad image

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan penguatan sanksi dalam revisi Raperda PUK merupakan hasil masukan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam penegakan aturan di lapangan.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme penindakan terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi setelah ditutup atau disegel oleh petugas.

“Masukan itu untuk penguatan terkait sanksi di revisi Raperda PUK yang akan datang. Karena selama ini tidak ada aturan itu, dan sebagai penegak perda, Satpol PP terkendala dengan aturan yang ada saat ini,” kata Edi, Senin (8/6/2026).

Dalam revisi tersebut, DPRD Kota Serang menyiapkan sejumlah sanksi yang lebih tegas, mulai dari peningkatan denda administratif, penyitaan fasilitas usaha, hingga pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha yang melanggar aturan.

Edi menilai, selama ini terdapat ketimpangan dalam penerapan sanksi. Pedagang kaki lima yang melanggar aturan dapat langsung dikenai tindakan penyitaan barang, sementara fasilitas milik tempat hiburan malam yang terbukti melanggar belum dapat ditindak secara maksimal.

“Pedagang kaki lima yang melanggar di pinggir jalan bisa langsung disita barang-barangnya oleh Satpol PP. Tapi kenapa THM yang jelas-jelas bermasalah fasilitasnya tidak diangkut? Makanya nanti Perda PUK yang baru, sanksi penyitaan fasilitas THM akan kami terapkan,” ujarnya.

Tak hanya menyasar pengelola usaha, DPRD Kota Serang juga berencana memperluas penindakan terhadap pemilik bangunan yang menyewakan tempatnya untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Dalam rancangan revisi tersebut, pencabutan PBG menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang akan diterapkan. Bahkan, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah izin dicabut, bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi lanjutan berupa pembongkaran.

“Kalau PBG sudah dicabut, tentu ada konsekuensi lanjutan yang akan diperkuat dalam regulasi, termasuk pembongkaran,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kota Serang juga tengah mengkaji penerapan sanksi denda dengan nominal yang lebih besar. Namun, besaran denda tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dan pembahasan bersama Kementerian Hukum.

Saat ini, draf revisi Raperda PUK masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, rancangan aturan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Serang melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Edi berharap revisi Raperda PUK dapat memperkuat kewenangan penegak perda di lapangan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tambahan yang sedang disiapkan itu terkait penyitaan, pembongkaran, penguatan sanksi administrasi, dan dukungan penegakan hukum agar aturan ini lebih efektif diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (ADV)

Find Us on Socials

TAGGED:DPRD Kota SerangEdi SantosoHibuan MalamRaperda PUKTHM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Muji Rohman Tegur Satpol PP Kota Serang, Minta Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan
Next Article Desa Tertinggal di Kabupaten Serang Habis, Jumlah Desa Mandiri Naik Signifikan

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?