Desa Tertinggal di Kabupaten Serang Habis, Jumlah Desa Mandiri Naik Signifikan

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat peningkatan signifikan terhadap status indeks desa sepanjang 2025.

Bahkan, desa yang sebelumnya masuk kategori tertinggal kini berhasil naik status menjadi desa berkembang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Serang, Achmad Afandi mengatakan, pada 2024 jumlah desa mandiri di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 15 desa.

Sementara desa maju berjumlah 83 desa, desa berkembang 227 desa, dan masih terdapat satu desa tertinggal, yakni Desa Cikedung di Kecamatan Mancak.

“Kalau bicara soal indeks desa di tahun 2024, desa mandiri ada 15, desa maju 83, desa berkembang 227, dan desa tertinggal masih ada satu, yaitu Cikedung di Kecamatan Mancak,” kata Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).

Namun pada 2025, kondisi tersebut mengalami perubahan cukup signifikan.

Desa Cikedung yang sebelumnya berstatus tertinggal kini berhasil naik menjadi desa berkembang. Selain itu, jumlah desa mandiri juga meningkat dari 15 menjadi 23 desa.

“Di tahun 2025 banyak peningkatan, termasuk desa tertinggal sudah tidak ada. Cikedung yang tadinya desa tertinggal sekarang naik jadi desa berkembang,” ujarnya.

Menurut Achmad, peningkatan tersebut tidak lepas dari dukungan program pembangunan desa yang dilakukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari tingkat desa.

Ia menjelaskan, penguatan desa mandiri dilakukan melalui berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan ekonomi desa, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Semua OPD di Kabupaten Serang bekerja sama secara cross cutting membangun dari desa. Infrastruktur kita bantu, pengelolaan ekonomi juga dibantu, termasuk peningkatan sumber daya manusianya,” jelasnya.

Achmad menambahkan, status desa mandiri juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa yang naik status dinilai memiliki sarana-prasarana yang lebih memadai, layanan kesehatan yang lebih baik, serta tata kelola pembangunan yang lebih tertata.

“Kalau desanya sudah maju, otomatis sarana-prasarananya, kesehatan dan sebagainya dianggap sudah memenuhi kelayakan,” katanya.

Untuk 2026, DPMD Kabupaten Serang menargetkan penambahan 16 desa mandiri baru.

Target tersebut merupakan arahan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Bappenas, sehingga total desa mandiri di Kabupaten Serang diharapkan mencapai 39 desa.

“Target kita di tahun 2026 ada tambahan 16 desa mandiri, jadi totalnya menjadi 39 desa,” ujarnya. (ADV)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *