PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah. Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran dua aplikasi inovatif, yakni PANDI-CEKAT (Pandeglang Digital Tax Ecosystem) dan DOA ADIK (Dokumen Administrasi Adminduk).
Peluncuran kedua aplikasi berlangsung di Ruang Pintar Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/9/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
PANDI-CEKAT dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui sistem digital yang terintegrasi, sementara DOA ADIK dikembangkan guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mengatakan digitalisasi menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital akan membuat proses pemungutan lebih cepat, mudah, transparan, dan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kita akan hapuskan kebocoran dengan aplikasi PANDI-CEKAT ini. Semoga inovasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diterapkan secara berkelanjutan,” ujar Dewi Setiani.
Ia berharap kedua aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun perangkat daerah, sekaligus menjadi inovasi yang mampu meningkatkan daya saing Kabupaten Pandeglang dalam bidang pelayanan publik.
PANDI-CEKAT Dorong Peningkatan PAD
Asisten Administrasi Umum Setda Pandeglang, TB Nandar Suptandar, menjelaskan PANDI-CEKAT hadir sebagai solusi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Saat ini, kata dia, Kabupaten Pandeglang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari 80 persen dari total pendapatan daerah.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah sistem pemungutan pajak dan retribusi yang masih dilakukan secara konvensional sehingga dinilai belum optimal dalam mendukung peningkatan PAD.
Melalui PANDI-CEKAT, seluruh proses pendataan, penagihan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Sistem tersebut juga telah terhubung dengan berbagai metode pembayaran modern, seperti QRIS, virtual account, dan layanan perbankan lainnya.
“Dengan sistem digital ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” kata Nandar.
DOA ADIK Permudah Pelayanan Adminduk
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Asep Setia Permana, mengatakan aplikasi DOA ADIK dikembangkan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengakses sejumlah layanan adminduk dari tingkat kecamatan tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.
Asep menilai kehadiran DOA ADIK akan membantu mengurangi antrean masyarakat yang selama ini terjadi di kantor pelayanan adminduk.
“DOA ADIK diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan antrean masyarakat di Kantor Disdukcapil, karena sebagian layanan dapat diakses lebih dekat dari kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, digitalisasi layanan kependudukan juga diyakini mampu mempercepat proses pengurusan berbagai dokumen penting sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Dengan peluncuran PANDI-CEKAT dan DOA ADIK, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap transformasi digital dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat penerimaan daerah, serta memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat.

