SERANG – Upaya mengurangi risiko banjir di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sempadan Kali Pasar.
Sebanyak 27 bangunan liar (bangli) semi permanen di Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan di sempadan kali dinilai dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi menghambat aliran air.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Priyanto, mengatakan pembongkaran bangunan liar tersebut menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir di wilayah Bojonegara.
“Satpol PP Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan bantuan personel dalam rangka pembongkaran bangunan liar yang berada di bantaran Kali Pasar di Desa Bojonegara,” kata Subur, Minggu (27/9/2026).
Menurut Subur, penertiban tersebut juga berkaitan dengan kejadian banjir yang melanda Kecamatan Bojonegara pada 8 Maret 2026.
Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan normalisasi pada bagian sempadan Kali Pasar setelah bangunan-bangunan tersebut dibongkar.
Normalisasi diharapkan dapat membantu memperlancar aliran air sehingga risiko terjadinya genangan dan banjir di kawasan tersebut dapat ditekan.
Libatkan 35 Personel
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP Kabupaten Serang mengerahkan sebanyak 35 personel.
Penertiban juga melibatkan unsur Muspika Kecamatan Bojonegara, yakni Polsek Bojonegara, Koramil Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, serta Pemerintah Desa Bojonegara.
Subur mengatakan proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).
Pendekatan humanis dan asas kemanusiaan juga dikedepankan selama proses pembongkaran.
“Pada akhirnya Satpol PP bersama Muspika berhasil membongkar sebanyak 27 bangunan semi permanen,” ujarnya.
Proses pembongkaran berlangsung lancar dan kondusif. Tidak terjadi perlawanan dari masyarakat saat petugas melakukan penertiban.
Dasar Penertiban Bangunan Liar
Subur menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Pasar Bojonegara Nomor 600/232/BJN/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang diterbitkan Kecamatan Bojonegara.
Selain itu, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan pembongkaran tersebut, Pemkab Serang tidak hanya menargetkan penataan kawasan sempadan Kali Pasar, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan melalui normalisasi.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Subur. (ADV)

