SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Operasi yang menyasar dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
Petugas gabungan menyisir sejumlah kontrakan dan lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya penyakit masyarakat di wilayah Desa Sentul.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Operasi Pekat dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 29 personel gabungan.
Personel berasal dari Polsek Kragilan, Koramil Kragilan, Kecamatan Kragilan, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Petugas Sisir Kontrakan di Desa Sentul
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kragilan, termasuk kawasan Jalan Raya Serang-Jakarta di Kampung Petung, Desa Sentul.
Sejumlah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi turut diperiksa petugas.
Dari hasil penyisiran tersebut, lima perempuan diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Kragilan untuk mendapatkan arahan dan pembinaan.
Petugas juga memberikan pemahaman agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas Tidak Temukan Peredaran Miras
Selain menyasar dugaan prostitusi, Operasi Pekat juga menyasar peredaran minuman keras tanpa izin.
Petugas memeriksa sejumlah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Kragilan.
Namun, dari hasil penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli maupun peredaran miras. (ADV)

