kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: PDIP Tangsel Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Diminta Fokus untuk Sekolah dan Guru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
Artikel

PDIP Tangsel Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Diminta Fokus untuk Sekolah dan Guru

Redaksi
Published: Juli 31, 2026
Share
3 Min Read
SHARE
- Advertisement -

TANGERANG SELATAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

- Advertisement -
Ad image

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan sesuai fungsi utamanya, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” kata Adi Surya kepada TribunBanten.com, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.

Adi mengungkapkan, PDI Perjuangan sejak awal telah memberikan perhatian terhadap kebijakan yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sekitar Rp223,5 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan nasional.

Ia menilai skema tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan.

“Kalau anggaran pendidikan dibebani program lain, ruang fiskal untuk operasional sekolah, kesejahteraan guru honorer, hingga perbaikan ruang kelas menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan itu juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Adi berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengembalikan fokus anggaran pendidikan kepada kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, rehabilitasi sekolah yang rusak, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta perluasan akses beasiswa bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan setelah adanya putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Find Us on Socials

TAGGED:MBGPDIPTangerang Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Pengganjal ATM di RS Buah Hati Pamulang, Dua Ditembak
Next Article Kota Serang Dinilai Layak Jadi Ibu Kota Provinsi Banten, DPRD Minta PP Segera Diterbitkan

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
Artikel

PSEL Serang Raya Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026

Oktober 19, 2026
Artikel

‎Dinsos Kota Serang Pastikan Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Desil 1-2 dan Putus Sekolah

Oktober 9, 2026
News

Temui Keluarga Donald Husni Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Andra Soni Pastikan Pemerintah Terus Memberi Dukungan

September 25, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?