PDIP Tangsel Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Diminta Fokus untuk Sekolah dan Guru

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

TANGERANG SELATAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan sesuai fungsi utamanya, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” kata Adi Surya kepada TribunBanten.com, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.

Adi mengungkapkan, PDI Perjuangan sejak awal telah memberikan perhatian terhadap kebijakan yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sekitar Rp223,5 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan nasional.

Ia menilai skema tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan.

“Kalau anggaran pendidikan dibebani program lain, ruang fiskal untuk operasional sekolah, kesejahteraan guru honorer, hingga perbaikan ruang kelas menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan itu juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Adi berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengembalikan fokus anggaran pendidikan kepada kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, rehabilitasi sekolah yang rusak, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta perluasan akses beasiswa bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan setelah adanya putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *