SERANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk ketentuan mengenai waktu memasak makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satgas Program MBG Kota Serang menegaskan, pengelola SPPG yang memasak makanan terlalu dini akan diberikan teguran karena dinilai berpotensi menurunkan kualitas makanan dan meningkatkan risiko keamanan pangan.
Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus keracunan makanan Program MBG di Papua yang diduga dipicu makanan dimasak sejak malam hari, kemudian baru dikonsumsi menjelang siang keesokan harinya.
Menurut Yudi, BGN telah mengatur secara jelas bahwa proses memasak makanan untuk Program MBG dilakukan setelah tengah malam agar makanan tetap segar saat didistribusikan kepada para siswa.
“Sesuai aturan dari BGN, proses memasak dilakukan setelah pukul 00.00. Biasanya mulai sekitar pukul 01.00 atau pukul 02.00 dini hari. Makanan juga tidak bisa langsung matang lalu dikemas karena harus melalui tahapan agar kualitasnya tetap terjaga. Alhamdulillah sampai hari ini di Kota Serang belum pernah ada kejadian keracunan makanan dalam Program MBG,” ujar Yudi, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, makanan yang dimasak terlalu lama sebelum dikonsumsi berisiko mengalami penurunan mutu sehingga berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Karena itu, Satgas MBG Kota Serang akan melakukan pembinaan sekaligus memberikan teguran kepada SPPG yang terbukti tidak mematuhi ketentuan waktu memasak.
“Kewenangan membuat aturan memang ada di BGN. Kami di daerah tugasnya melakukan monitoring dan menegaskan. Kalau ada yang memasak sebelum waktunya tentu akan kami tegur, karena makanan yang terlalu lama sebelum dikonsumsi bisa berdampak terhadap kualitasnya,” katanya.
Pengawasan SPPG Diperketat
Untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan SOP, Satgas MBG Kota Serang secara rutin menggelar koordinasi dengan pengelola SPPG, koordinator wilayah (Korwil), serta pemerintah kecamatan.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum tim turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
“Kami rutin menggelar rapat koordinasi dengan teman-teman SPPG dan korwil. Setiap ada persoalan yang masuk ke Satgas langsung kami tindak lanjuti. Kalau ada temuan, misalnya makanan basi atau menu bermasalah, kami langsung koreksi dan turun ke lokasi setelah memastikan informasi seperti sekolah dan SPPG yang dimaksud,” jelas Yudi.
Selain Satgas, pengawasan pelaksanaan Program MBG juga melibatkan Puskesmas, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan berbagai unsur terkait lainnya.
Yudi mengatakan sinergi tersebut bertujuan memastikan makanan yang diterima siswa tetap aman dan memenuhi standar keamanan pangan.
Rapid Test Keamanan Pangan Disiapkan
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Kesehatan telah menerima bantuan alat rapid test keamanan pangan dari pihak swasta.
Peralatan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan cepat terhadap makanan yang diproduksi SPPG sebelum didistribusikan kepada para siswa.
Di sisi lain, Satgas MBG Kota Serang juga masih mengevaluasi kelengkapan administrasi seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sebagian besar persyaratan sudah lengkap, tinggal beberapa yang belum. Itu yang akan kami kejar dan kami cek kembali,” ujarnya.
Hingga awal Agustus 2026, Satgas memastikan tidak ada SPPG di Kota Serang yang ditutup maupun kepala SPPG yang diberhentikan.
“Informasi terakhir memang ada beberapa SPPG di Banten yang ditutup, tetapi untuk Kota Serang tidak ada. Begitu juga terkait kepala SPPG, saya belum menerima laporan ada yang dicopot di Kota Serang,” pungkas Yudi.
