TANGERANG – Polda Banten menetapkan dua koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia AW Division (PT PEMI AW), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.
Keduanya, yakni Ucu Sunandar dan Aldo, ditangkap pada Kamis (6/8/2026) dini hari dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Ia menjelaskan, bahwa proses hukum tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tertanggal 30 April 2026.
“(Keduanya telah ditahan) Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yeremia, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (7/8/2026).
Ia pun mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum pihak Upamas, Madsuri, menyayangkan langkah yang diambil penyidik.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami berharap agar kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” ujarnya.
Meski demikian, Madsuri memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan.
