kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Reading: Polda Banten Tetapkan Dua Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja sebagai Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
kanalpublik.idkanalpublik.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERANDA
  • NEWS
    • REGIONAL
    • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 Kanal Publik - All Rights Reserved.
Hukum & Kriminal

Polda Banten Tetapkan Dua Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja sebagai Tersangka

Redaksi
Published: Agustus 7, 2026
Share
2 Min Read
SHARE
- Advertisement -

TANGERANG – Polda Banten menetapkan dua koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia AW Division (PT PEMI AW), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Keduanya, yakni Ucu Sunandar dan Aldo, ditangkap pada Kamis (6/8/2026) dini hari dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

- Advertisement -
Ad image

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa proses hukum tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tertanggal 30 April 2026.

“(Keduanya telah ditahan) Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yeremia, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (7/8/2026).

Ia pun mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum pihak Upamas, Madsuri, menyayangkan langkah yang diambil penyidik.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami berharap agar kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Meski demikian, Madsuri memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan.

Find Us on Socials

TAGGED:Polda BantenTangerangunjuk rasa
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kementerian PU Bersihkan Irigasi Cibanten di Kota Serang, Cegah Banjir dan Pencemaran
Next Article Pemkab Serang Kirim 20 Juara MTQ Belajar Kaligrafi Al-Qur’an di Lemka Sukabumi Selama Setahun

Warta Terbaru

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajukan Penyertaan Modal Aset untuk PT BPR Serang
Bisnis News Pemerintahan Regional
Gempa Hari Ini Guncang Garut dan Pagaralam, BMKG Catat Magnitudo Terbesar 2,5
Nasional News Regional
Wali Kota Serang Pastikan SMPN 4 Tak Dipindah hingga 2029, Alumni Sampaikan Terima Kasih
News Pemerintahan Regional
ASDP Siapkan Operasi Salvage KMP Batumandi yang Tenggelam di Perairan Merak
Nasional News Peristiwa Regional

Baca Lainnya

Hukum & Kriminal

Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama

Oktober 22, 2026
News

Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih

Oktober 22, 2026
News

Perkuat Layanan Kebersihan, Pemkot Serang Tambah 10 Truk Sampah dan 3 Cator

Oktober 20, 2026
News

DLH Kota Serang Pastikan Kualitas Air Sungai Cibanten Masih dalam Batas Wajar

Oktober 18, 2026

Kategori

Artikel Bisnis Hukum & Kriminal Nasional News Parlemen Pemerintahan Peristiwa Politik Regional

Recent Post

  • Kenalan Perempuan di Facebook, Pemuda di Kabupaten Serang Kehilangan Motor saat Kencan Pertama
  • Keluhkan Air WTP Menghitam, Warga Serpong Lagoon Tangsel Rogoh Kocek Rp1,5 Juta untuk Air Bersih
kanalpublik.idkanalpublik.id
Follow US
© 2026 KanalPublik. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?