Tempat Hiburan Malam Membandel di Kota Serang Terancam Penyitaan dan Pembongkaran

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

KANALPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dengan fokus memperkuat sanksi terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi meski telah melanggar ketentuan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan penguatan sanksi dalam revisi Raperda PUK merupakan hasil masukan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam penegakan aturan di lapangan.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme penindakan terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi setelah ditutup atau disegel oleh petugas.

“Masukan itu untuk penguatan terkait sanksi di revisi Raperda PUK yang akan datang. Karena selama ini tidak ada aturan itu, dan sebagai penegak perda, Satpol PP terkendala dengan aturan yang ada saat ini,” kata Edi, Senin (8/6/2026).

Dalam revisi tersebut, DPRD Kota Serang menyiapkan sejumlah sanksi yang lebih tegas, mulai dari peningkatan denda administratif, penyitaan fasilitas usaha, hingga pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha yang melanggar aturan.

Edi menilai, selama ini terdapat ketimpangan dalam penerapan sanksi. Pedagang kaki lima yang melanggar aturan dapat langsung dikenai tindakan penyitaan barang, sementara fasilitas milik tempat hiburan malam yang terbukti melanggar belum dapat ditindak secara maksimal.

“Pedagang kaki lima yang melanggar di pinggir jalan bisa langsung disita barang-barangnya oleh Satpol PP. Tapi kenapa THM yang jelas-jelas bermasalah fasilitasnya tidak diangkut? Makanya nanti Perda PUK yang baru, sanksi penyitaan fasilitas THM akan kami terapkan,” ujarnya.

Tak hanya menyasar pengelola usaha, DPRD Kota Serang juga berencana memperluas penindakan terhadap pemilik bangunan yang menyewakan tempatnya untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Dalam rancangan revisi tersebut, pencabutan PBG menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang akan diterapkan. Bahkan, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah izin dicabut, bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi lanjutan berupa pembongkaran.

“Kalau PBG sudah dicabut, tentu ada konsekuensi lanjutan yang akan diperkuat dalam regulasi, termasuk pembongkaran,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kota Serang juga tengah mengkaji penerapan sanksi denda dengan nominal yang lebih besar. Namun, besaran denda tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dan pembahasan bersama Kementerian Hukum.

Saat ini, draf revisi Raperda PUK masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, rancangan aturan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Serang melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Edi berharap revisi Raperda PUK dapat memperkuat kewenangan penegak perda di lapangan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tambahan yang sedang disiapkan itu terkait penyitaan, pembongkaran, penguatan sanksi administrasi, dan dukungan penegakan hukum agar aturan ini lebih efektif diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (ADV)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *