SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji tiga konsep sumber air untuk mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan tiga sumber air yang masuk dalam kajian tersebut yakni Cicurugan, Cikaduen, dan Sindangheula.
”Air ini sedang dalam tahap pengkajian. Kita juga berkoordinasi dengan PDAM Tirta Madani. Ada tiga konsep pertama dari Cicurugan, Cikaduen sama Sindangheula,” ucap Farach, Senin (5/10/2026).
Menurut Farach, kajian dilakukan untuk mengetahui ketersediaan dan kemampuan sumber air dalam mendukung kebutuhan proyek PSEL Serang Raya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu neraca debit air dari Balai C3. Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan konsep sumber air yang akan digunakan.
”Dan ini kita sedang menunggu neraca debit air dari Balai C3, insya Allah itu dilaksanakan oleh tim perencanaan dari Chandra Asri,” tambahnya.
Selain berkoordinasi dengan PDAM Tirta Madani, proses pengkajian kebutuhan air tersebut juga melibatkan tim perencanaan dari Chandra Asri.
Kebutuhan air menjadi salah satu aspek pendukung yang masih disiapkan menjelang target groundbreaking PSEL Serang Raya pada akhir Desember 2026.
Selain persoalan air, Pemkot Serang juga masih menyelesaikan penyediaan lahan tambahan untuk proyek tersebut. Lahan seluas sekitar 5 hektare yang akan digunakan dalam proyek PSEL saat ini memasuki tahap penyelesaian administrasi.
Farach mengatakan lahan tersebut merupakan milik sekitar 54 masyarakat atau kepala keluarga (KK) dan berupa sawah tadah hujan.
”Apprisial sudah, penyampaian ke masyarakat sudah, dan masyarakat juga insya Allah. Ini lagi tahap proses kita membuat administrasi-administrasinya,” kata Farach.
Pemerintah menyiapkan ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.
”Total ganti rugi Rp4,2 miliar,” ujarnya.
Farach menargetkan penyediaan lahan dapat diselesaikan pada September 2026. Setelah pembebasan rampung, pemerintah akan melanjutkan penataan aset dan pengurusan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, pembangunan PSEL Serang Raya setelah groundbreaking diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 18 hingga 20 bulan. (ADV)
PSEL Serang Raya Kaji Tiga Konsep Sumber Air, dari Cicurugan hingga Sindangheula
